Minggu, 05/07/2009 05:32 WIB
Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Sabu Rp 2 M
Khairul Ikhwan - detikNews
Medan -
Petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan meringkus Budi Syafrizal (28) karena membawa bahan baku pembuatan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram. Harga jual bahan psikotropika tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bea Cukai Bandara Polonia Medan Burhanuddin Bundu mengatakan, tersangka Budi kedapatan membawa bahan baku pembuat sabu ini setelah petugas x-ray mencurigai tas jinjing tersangka.
Saat pemeriksaan hari Sabtu (4/7/2009), dari dalam tas warga Beureuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini ditemukan sejumlah pakaian dan tiga bungkus
methamphetamine berbentuk kristal berwarna putih seberat 335,3 gram.
Harga jual di pasaran diperkirakan mencapai Rp 550 juta. Sedang satu bungkus lainnya berisi butiran halus
ketamine seberat satu kilogram dengan harga jual di pasaran diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Tersangka dari Kuala Lumpur, Malaysia menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 450," kata Burhanuddin kepada wartawan di Medan.
Usai pemeriksaan, Bea Cukai Bandara Polonia Medan kemudian menyerahkan
barang terlarang tersebut dan tersangkanya kepada Satuan Narkoba Poltabes Medan guna menjalani pengusutan lebih lanjut.
(rul/nwk)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).