Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 01/07/2009 17:24 WIB
15 Poin di RUU Tipikor Versi Pemerintah Ancam Pemberantasan Korupsi
Indra Subagja - detikNews

foto: ilustrasi
Jakarta - RUU Tipikor tengah digodok pemerintah dan DPR. Di tengah-tengah ketergesaan pembahasan, pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi lolos.

Berikut poin-poin mengkhawatirkan tersebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Rabu (1/7/2009):

 1. Ancaman pidana: beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana  minimal     (potensial terjadinya vonis percobaan bagi koruptor).

 2. Masa daluwarsa (hapusnya penuntutan): 18 tahun

 3. Tindak pidana yang dapat dihapuskan: korupsi di bawah Rp 25 juta, apabila pelaku 
    menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada toleransi bagi pelaku   dan potensi disimpangi.

 4. Pengadilan Tipikor: tidak jelas dan tegas menyebutkan pengadilan tipikor.

 5. Kewenangan penuntutan KPK: Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas.

 6. Perlindungan pelapor: justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor  berpotensi melaporkan balik pelapor.

 7. Korupsi oleh advokat tidak diatur, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode   etik.

 8. Pembekuan: tidak diatur. Berpotensi adanya pengalihan rekening dari pelaku ke         pihak ketiga. 

 9. Pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur. Potensi aset korupsi dikelola oleh        rubasan atau masing-masing institusi. 

10. Pembatalan kontrak akibat dari korupsi tidak diatur

11. Penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi tidak diatur

12. Penyadapan tidak diatur

13. Optimalisasi peran serta masyarakat peran serta masyarakat masih terbatas     (terkesan copy paste) dengan UU Korupsi yang lama

14. Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur

15. Penahanan tidak diatur.

Dari hasil di atas, bisa diketahui bahwa hal itu bisa membahayakan pada keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi.

"Ancaman pidana lebih rendah dari UU korupsi sebelumnya, beberapa ketentuan penting terkait pidana korupsi tidak terakomodir (misalnya penyertaan dan tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi), juga adanya sikap toleran terhadap pelaku korupsi (korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum)," tutup Febri.

(ndr/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (5 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).