Wawancara Lain

Indeks Wawancara




Selasa, 23/06/2009 14:53 WIB
KPK Harus Halau Upaya Penghancuran dengan Buka-bukaan
Anwar Khumaini - detikNews

Foto: antikorupsi.org
Jakarta - Upaya-upaya penghancuran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlangsung lama. Mulai dari upaya judicial review terhadap UU tindak pidana korupsi, hingga upaya-upaya menghancurkan KPK dari dalam.

Menurut Koordinator Indonesian Corruption Watch, Danang Widoyoko, untuk menghalau berbagai upaya penghancuran tersebut, KPK harus terbuka pada publik.

"KPK harus mulai menjaga dengan kinerja. Misalnya menjelaskan kasus penyadapan (terhadap Rhani dan Nasrudin). Beberkan saja sebenarnya gimana, mengapa hal ini jadi masalah," ujar Danang kepada detikcom Selasa (23/6/2009).

Berikut wawancara lengkap dengan Danang Widoyoko:

Upaya-upaya penghancuran citra KPK selama ini seperti apa?

Adalah, banyak. Ya macem-macem caranya. Misalkan UU-nya digugat di MK, kemudian UU-nya terancam nggak akan dibahas oleh DPR dan nggak akan selesai. Ini saya kira ada banyak upaya untuk mengurangi kewenangan atau membubarkan KPK. Belum lagi omongan-omongan DPR yang menyudutkan KPK.

Bagaimana agar KPK tidak terganggu dengan upaya-upaya penghancuran tersebut?

Saya kira jawabannya, KPK harus mulai menjaga dengan kinerja. Misalnya menjelaskan kasus penyadapan (terhadap Rhani dan Nasrudin). Beberkan saja sebenarnya gimana, mengapa hal ini jadi masalah. Kalau memang ada yang salah di Antasari, ya dijelaskan. Intinya diselesaikan saja, dibuka saja, aturannya sebenarnya seperti apa.

Dari dalam apakah sudah ada upaya-upaya KPK menjelaskan kepada masyarakat, terkait dengan penyadapan ini?


Kita nggak melihat, misalnya aturannya seperti apa kita nggak tahu. Yang kedua, nggak boleh menahan kasus. Ini yang membikin kecewa publik, kok nggak diproses laporan-laporan masyarakat. Jadi perlu ada informasi resmi dari KPK biar tidak mengundang kecurigaan.

Soal Perppu yang dijanjikan oleh para capres soal RUU Tipikor yang belum juga selesai dibahas DPR?


Itu kan cuma janji-janji, susah ditepati. Janji politik kan gampang diingkari. Menurut saya dituntaskan saja yang sekarang. Yang punya kekuasaan di DPR kan sebenarnya partai. Sebagai dewan pembina, atau ketua partai, saya kira nggak susah bagi mereka untuk memerintahkan perwakilan partai yang ada di DPR untuk segera merampungkan RUU tersebut.

Anda optimistis RUU ini akan kelar sesuai jadwal tanpa Perppu?

Sebenarnya kalau dikebut hasilnya nggak partisipatif. Memang Perppu jalan keluar. Tapi jangan membikin Perppu kalau (pembahasan di DPR) lancar.

Kasus yang dialami Antasari, dan terbaru soal penyadapan, apakah bisa merusak citra KPK?


Citra KPK di mata publik sih enggak. Mereka (KPK) malah dapat dukungan, ternyata kasus-kasus korupsi paling banyak dikirim oleh KPK.

Makanya, internal KPK agar lebih perkuat. Fungsi dewan penasihat diperkuat. Kalau tidak banyak berperan apa gunanya jadi penasihat. Mereka harus memberikan kontribusi lebih.

Yang harus dilakukan KPK ke depan?

Kita pasti akan mendorong KPK untuk lebih serius menangani pengaduan masyarakat. KPK harus membuat skala prioritas dalam menangani kasus. Sehingga akuntabilitas KPK terbukti. Harus ada laporan kepada masyarakat mengapa satu kasus ditangani tetapi kasus yang lain tidak.

(anw/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).