Senin, 22/06/2009 14:28 WIB
KPK: Nomor yang Disadap Bukan Milik Rhani Atau Nasrudin
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta -
Atas perintah Ketua KPK Antasari Azhar, KPK menyadap beberapa nomor telepon. Penyadapan dilakukan dua bulan untuk menelusuri apakah ada ancaman untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi. Namun, dalam penyadapan itu tidak ditemukan ancaman itu. Tidak satu pun dari beberapa nomor telepon itu yang beratasnamakan Rhani atau Nasrudin.
"Setelah kita telusuri, tidak ada satu pun telepon yang beratasnamakan R (Rhani) atau N (Nasrudin). Jadi tidak ada satu pun beratasnamakan R atau N," tegas Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2009). Dalam jumpa pers ini, Chandra didampingi tiga pimpinan KPK lainnya, yaitu Haryono Umar, M Jasin, dan Bibid Slamet Riyanto.
Namun Chandra menolak memberikan keterangan siapa pemilik nomor-nomor telepon yang disadap itu. "Kita tidak bisa memberikan informasi itu nomor siapa. Tapi yang pasti tidak berhubungan dengan perkara korupsi," kata dia.
Chandra memastikan tidak ada pelanggaran apa pun dalam perintah penyadapan itu. "Tidak ada pelanggaran dalam perintah penyadapan ini," kata Chandra.
Sesuai SOP, permintaan penyadapan harus diajukan salah satu pimpinan KPK dan pimpinan KPK bisa meloloskan permintaan itu. Pemantauan dilakukan hanya untuk kasus yang berhubungan dengan kasus korupsi. Dan pada saat itu, Antasari memerintahkan penyadapan itu karena ada dugaan terkait kasus korupsi.
Kisahnya, awal Januari lalu, Antasari menyampaikan bahwa istrinya, Ida Laksmiwati, sempat diancam seorang laki-laki. Pria itu meminta Antasari tidak melanjutkan suatu perkara korupsi. Kemudian Antasari memberikan nomor telepon yang diduga menyuruh pria tidak dikenal itu.
"Nomor-nomor itu saya berikan ke penyelidik untuk dipantau tanpa diketahui nama dan siapa pemilik HP itu," kata dia.
Namun, setelah dua bulan dipantau, tidak ada indikasi adanya ancaman dalam pengusutan korupsi dari nomor-nomor telepon itu. "Maka di awal Maret, pemantauan itu dihentikan," ujar dia. "Berdasarkan data dari provider tidak satu pun nama menunjukkan itu Rhani dan Nasrudin," kata sambung Chandra.
Saat ditanya wartawan apakah ada permintaan perpanjangan penyadapan dari Antasari, Chandra membantahnya. Penyadapan dilakukan dua bulan. Hasil bahwa tidak ditemukan adanya keterkaitan kasus korupsi dari penyadapan itu juga sudah disampaikan ke Antasari.
"Tidak ada permohonan perpanjangan penyadapan dari Pak Antasari. Kita bekerja berdasarkan penyelidikan yang sudah ada. Dan begitu dicek, awal Maret kita hentikan karena tidak ada perkara korupsi," kata dia.
(nal/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).