Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 16/06/2009 16:35 WIB
Polri Bantah Pengawalan Konvoi Moge Langgar UU
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Mabes Polri menepis sinyalemen Departemen Perhubungan (Dephub) bila pengawalan konvoi motor gede (moge) melanggar UU Lalu Lintas No 14/1992. Yang dilakukan kepolisian justru tindakan pelayanan agar kondisi aman.

"Dikawal untuk tertib, kalau mereka melanggar tetap kita tindak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/6/2009).

Dia menjelaskan, pengawalan yang dilakukan merupakan suatu diskresi, sebagai bagian tugas kepolisian. "Siapapun yang meminta pengawalan kita kawal. Orang kampanye, orang mudik saja kita kawal," imbuhnya.

Bagaimana dengan aturan yang berhak dikawal hanya pejabat negara, pemadam, dan ambulans, tapi tidak termasuk moge? "Kita mengawal agar tertib," tutupnya.

(ndr/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (33 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).