Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 16/06/2009 15:16 WIB
RUU Tipikor Tak Juga Disahkan, Iklan Antikorupsi SBY Dipertanyakan
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Iklan antikorupsi capres SBY yang beberapa hari ini diputar menuai kritik. Iklan yang mengesankan komitmen SBY terhadap pemberantasan korupsi tersebut dinilai masih sebatas wacana. Alasannya RUU Pengadilan Tipikor (Tipikor) tak kunjung disahkan

"Kalau SBY punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, SBY bisa perintahkan agar pengesahan RUU Pengadilan Tipikor dipercepat. Tapi buktinya? Masih wacana," ujar Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat ditemui di Perpustakaan Daniel S Lev, Puri Imperium, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2009).

Menurut Emerson, sejauh ini komitmen SBY terhadap pemberantasan korupsi masih patut dipertanyakan. Terlebih pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang hingga saat ini tersendat.

"Saya meragukan (iklan itu) kalau pengadilan tipikor belum dirampungkan. Sebagai ketua pembina partai dia bisa memerintahkan jajarannya untuk segera mempercepat ditambah partai-partai yang mendukungnya. Kalau kekuatan itu dikerahkan pasti bisa," tambah Emerson.

Keraguan terhadap SBY, lanjut Emerson, berlaku sama dengan kandidat capres lainnya. Ketiga capres masih belum menunjukan perhatian khusus untuk masalah pemberantasan korupsi.

"Semua calon juga sama tidak ada yang memberi perhatian khusus pada pemberantasan korupsi," tandasnya.

Dalam beberapa hari ini kita sering melihat iklan anti korupsi SBY menyapa di layar kaca. Iklan tersebut menampilkan orang-orang yang menyatakan 'TIDAK' untuk korupsi termasuk putra SBY, Ibas turut serta menjadi model iklannya .

Di bagian akhir, Iklan tersebut mengklaim pemberantasan korupsi selama ini telah berhasil dilakukan oleh SBY.

Sisa Persoalan

Selain tersendat, Emerson menilai, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih menyisakan berbagai persoalan krusial. Salah satunya mengenai indikasi upaya melemahkan pengadilan tipikor itu sendiri.

"Kita khawatir ada upaya sistematis untuk menunda pengesahan atau disahkan namun secara substansi lemah. Seperti pemotongan kewenangan KPK. Wewenang KPK untuk menuntut diambil oleh kejaksaan. " jelasnya.

Oleh karenanya, imbuh Emerson ada dua tujuan dari pengesahan RUU tersebut. "Yaitu untuk mendukung KPK dan untuk mendukung pengadilan tipikor," pungkasnya.
(ape/ndr)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (18 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).