Kamis, 11/06/2009 11:36 WIB
Kandung Enzim Babi
Menkes: Vaksin Meningitis Halal
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta -
Haram atau tidaknya pemberian vaksin meningitis (radang otak) belum diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Menkes Siti Fadilah Supari menegaskan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi halal digunakan.
"Jadi tetap halal," kata Siti sebelum acara Rapimnas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).
Sebetulnya sejak tahun 2003, kata Siti, MUI sudah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin meningitis. "Karena sudah dipelajari. Produk yang baru ini pun sebenarnya sama saja," ujarnya.
Siti mengaku tidak tahu mengapa isu vaksin meningitis haram muncul lagi.
"Kita tidak tahu kenapa ada isu itu. Yang penting, kalau ke tanah suci harus disuntik meningitis. Kalau tidak, tidak akan diterima oleh negara itu. Mudah-mudahan 2010, kita sudah bisa produksi sendiri. Jadi tetap halal," papar dia.
MUI hingga kini belum mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan vaksin meningitis. MUI akan melakukan sidang untuk mebahas fatwa itu setelah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia.
Permintaan fatwa vaksin meningitis dimintakan ke MUI oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Departemen Kesehatan (Depkes). Dalam surat Depkes itu dinyatakan, pabrik yang membuat vaksin itu membenarkan vaksin yang dibuat memang berinteraksi atau bersentuhan dengan enzim babi.
(aan/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).