Selasa, 09/06/2009 11:48 WIB
Tersangka Kasus Agus Condro Politisi PDIP, PPP, dan Eks Golkar
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka baru kasus Agus Condro. Keempat tersangka ini adalah politisi dan anggota DPR dari PDIP, PPP, dan Partai Golkar.
Mereka juga pernah duduk di Komisi XI atau Komisi Keuangan. Mereka diterangarai menerima uang Rp 500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Keempat tersangka itu berinisial HY, DMM, EAJS, dan UD. "Inisial yang ditingkatkan menjadi penyidikan adalah HY, DMM, EAJS, dan UD," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/6/2009). "Rata-rata penerimaan Rp 500 juta," tambah Jasin.
Dari hasil penelusuran diperoleh informasi HY pada 2004 lalu duduk di Komisi XI, dan berasal dari Partai Golkar, sedang DMM merupakan politisi PDIP, EAJS adalah politisi PPP, sedang UD pernah duduk di faksi TNI/Polri.
Kasus dugaan penerimaan suap ini memang muncul pertama kali berdasarkan pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro. Dia mengaku mendapatkan cek perjalanan Rp 500 juta pada 2004 lalu setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI.
(ndr/asy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).