Berita Lain

Indeks Berita




Rabu, 03/06/2009 16:49 WIB
RS Omni Nilai Pembebasan Prita Sah-sah Saja
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - RS Omni Internasional tidak mempersoalkan pembebasan Prita Mulyasari. Bagi mereka, itu merupakan hal yang wajar dalam koridor hukum.

"Itu semua proses hukum, seseorang ditahan mempunyai alasan, sekarang ditahan, ya mungkin Ibu Prita mengajukan dan diterima, itu sah-sah saja," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/6/2009).

Selaku pengacara, dia mengaku tidak keberatan atas pembebasan itu. "Penangguhan dikabulkan itu menjadi kewenangan instansi," tambahnya.

Tapi bagaimanapun, pihak RS Omni tetap berkeras bila Prita telah melakukan pencemaran nama baik. "Sekarang namanya RS Omni Internaisonal tercemar. Mereka bukan penipu, jadi pengadilan itu untuk membuktikan hak dr Hengki dan dr Grace," tutupnya.

(ndr/asy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (80 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).