Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 02/06/2009 17:58 WIB
Menulis di Internet Dipenjara
Keluarga Prita Sudah Ajukan Perdamaian, RS Omni Belum Jawab
Irwan Nugroho - detikNews

Facebook
Jakarta - Pihak keluarga Prita Mulyasari mengaku sudah menawarkan perdamaian kepada RS Omni International, Tangerang, Banten, pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari RS tersebut.  

"Jadi kalau pihak Omni bicara, ya, silakan membacanya bagaimana. Kita bicara fakta," kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).

Dikatakan Arief, keluarga memang tidak bersedia meminta maaf kepada RS Omni. Karena dengan meminta maaf berarti mengakui telah berbuat salah dengan mencemarkan nama baik RS tersebut.

"Sifatnya perdamaian, kalau minta maaf berarti kita ngaku salah dong. Jangan sampai maaf membuat mereka memukul balik. Itu sudah minggu lalu. Tapi tidak direspons sama sekali," tegasnya.

Pengacara RS Omni, Risma Situmorang, sebelumnya menyatakan bahwa pintu perdamaian pihaknya terbuka 24 jam. RS Omni meminta agar Prita minta maaf lewat milis-milis dan tidak secara lisan saja.

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Rencananya perempuan dua anak ini akan menjalani sidang pada 4 Juni 2009 setelah kalah di sidang perdata.

Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(irw/nrl)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (39 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).