Kamis, 16/04/2009 18:45 WIB
MAKI Akan Laporkan Dugaan Investasi Fiktif Bumiputera Rp 400 Miliar
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan kasus dugaan penanaman modal fiktif yang dilakukan perusahaan asuransi jiwa Bumiputra. Investasi tersebut mencapai Rp 400 miliar.
Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus tersebut berawal dari ditanamnya modal Bumiputera ke PT Bumiputera Kapital Indonesia (BKI). BKI merupakan perusahaan yang didirikan oleh Bumitera sendiri di mana Komisaris BKI juga menjadi Direktur Pemasaran Bumiputera.
Dikatakan Boyamin, Bumiputera menanamkan investasi sebanyak Rp 400 miliar pada bulan Mei 2008. Padahal PT BKI menurutnya tidak termasuk jenis perusahaan investasi.
"Kalau investasi ada peraturannya, yakni pasal 11 Kepmenkeu No 504/KMK.06/2004 19 Oktober 2004," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2009).
Karena adanya krisis, lanjut Boyamin, uang sebesar Rp 400 miliar itu tidak bisa dikembalikan. Untuk menyelesaikannya, Bumiputera dan KBI membuat kesepakatan untuk menghanguskan Rp 200 miliar investasi. Sedangkan Rp 75 miliar dikembalikan, dan Rp 125 miliar dianggap hutang.
Menurut Boyamin, dengan begitu nasabah Bumiputera dapat dirugikan. Sebab, premi para nasabah bisa berkurang, bahkan hangus.
"Atas dasar itu kita akan lapor ke Polda. Kesalahannya itu pada Direktur Investasinya. Karena dia telah menyetujui investasi tersebut. PT Bumiputera Kapital bukan termasuk perusahaan investasi, melainkan perusahaan biasa yang baru berdiri," pungkasnya.
(irw/anw)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).