Selasa, 31/03/2009 11:32 WIB
Dibolehkan MK
Quick Count Diprediksi Tak Bisa Diumumkan Pada Hari H Pemilu
Nograhany Widhi K - detikNews
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pengumuman
quick count saat hari H pemilu. Namun meski diperbolehkan, lembaga survei justru diprediksi tidak bisa mengumumkan hasil pemilu pada hari H pencontrengan.
"Saya perkirakan nggak akan mampu atau nggak akan berani kalau hasilnya belum stabil. Penghitungan suara ini bisa sampai malam. Belum lagi sampel yang tersebar di daerah yang sulit, itu sampel yang baik. Kecuali kalau ambilnya di daerah yang gampang," kata Direktur
Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (31/3/2009).
Hadar sebenarnya menyambut positif putusan MK yang mengabulkan pengumuman survei saat hari tenang dan
quick count saat pemilu berguna bagi pemilih maupun yang dipilih.
Survei bisa menjadi pendidikan bagi pemilih, sekaligus mengetahui gambaran pemilih bagi politisi. "Dalam politik adalah hal yang penting ada survei-survei. Bagaimana seorang politisi mau bergerak kalau tidak ada survei? Bagaimana pemimpin mendapatkan gambaran tentang pemilihnya?" ujar
Hadar mengatakan, survei itu layak dipercaya dengan beberapa syarat. Pertama lembaga survei harus melaporkan metode surveinya kepada masyarakat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka (lembaga survei) harus menjelaskan ini bukan hasil pemilu sesungguhnya. Hanya gambaran, prediksi," imbuhnya.
Dia menambahkan survei ini bisa menjadi pendidikan untuk pemilih. Mengenai apakah masyarakat akan terpengaruh hasil survei atau tidak, dia mengatakan,"Percayakan saja pada masyarakat".
(nwk/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).