Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 24/02/2009 21:16 WIB
Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Bisa Diadili di Belanda
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - Salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI 46 senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa alias Ny Erry, tidak bisa diekstradisi ke Indonesia. Akan tetapi Indonesia bisa saja menguslkan agar Paulina diadili di negeri kincir angin itu.

"Melihat kepentingan penegakan hukum bisa saja Indonesia mengusulkan agar yang bersangkutan diadili di Belanda," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyampaikan pesan dari Menteri Kehakiman Belanda, E MH Hirsch Ballin.

Hirsch yang ditemani duta besar Belanda untuk Indonesia Nikolaos van Dam bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2009).

Menurut Jasman, Hirsch mengatakan, meski telah terbukti bersalah dalam kasus BNI 46, pemerintah Belanda kesulitan memulangkan Paulina. Sebabnya, yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Belanda.

"Menteri ngomong, obyek kesulitannya karena Paulina sudah menjadi warga negara Belanda," jelasnya. (irw/ndr)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).