Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 23/02/2009 11:25 WIB
Kemas & Salim Ditugasi Pantau Kasus Korupsi di Bawah Rp 10 M
Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Kejagung memberi tugas baru pada mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan eks Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung M. Salim. Dua jaksa yang terkait suap Artalyta Suryani itu dijadikan pemantau kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar.

"Jadi bukan diaktifkan sebab tidak pernah dinonaktifkan. Mereka ditugaskan sebagai pemantau kasus-kasus korupsi di Kejari maupun di Kejati. Bukan pengendali kasus korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan kepada detikcom, Senin (23/2/2009).

Kemas dan Salim, sebelumnya, dipindahkan menjadi staf ahli Kejagung sebagai sanksi administratif karena terlibat kasus suap Artalyta.

Jasman menjelaskan, pemberian tugas baru bagi Kemas dan Salim terkait dengan perubahan kebijakan penanganan korupsi di Kejagung. Kejagung membagi penanganan korupsi berdasarkan jumlah kerugian negara.

Untuk perkara yang lebih dari Rp 1 miliar tidak lagi semua ditangani oleh Kejagung. Kasus di bawah Rp 10 miliar diserahkan pada Kejati dan Kejari. Perkara lebih dari Rp 2,5 miliar, tapi di bawah Rp 10 miliar ditangani Kejati. Sedangkan perkara kurang dari Rp 2,5 miliar akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dikatakan Jasman, perubahan ini sendiri supaya penanganan kasus tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung saja. Dengan perubahan itu, Kejagung lantas membentuk tim pemantau. Tugasnya memantau kasus-kasus di Kejari maupun di Kejati bukan sebagai pengendali kasus korupsi.

"Sebelumnya kan Kemas setelah menjadi Jampidsus kemudian menjadi staf ahli kejaksaan. Nah, makanya sekarang dimanfaatkan tenaganya. Tapi dia tetap seperti semula masih eselon I," tambah Jasman lagi.

Penugasan keduanya juga dikatakan bukan untuk menjabat dalam struktural baru sehingga kejaksaan pun tidak menurunkan Surat Kerja (SK). Selain Kemas dan Salim, jaksa-jaksa lain mantan Kajati yang masih memiliki masa kerja hingga 2 tahun ke depan juga ikut dalam tim pemantau ini.

Indonesian Corruptin Watch (ICW) menduga Kemas dan M. Salim akan diangkat menjadi tim pengendali penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidana khusus. Pengaktifan kembali Kemas dan M. Salim, diakui ICW, menunjukkan sifat Kejagung yang hanya basa-basi menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang melakukan pelanggaran. (nov/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).