Jumat, 13/02/2009 16:37 WIB
Korupsi Depnakertrans
Auditor BPK Menjadi Tersangka
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Mulai hari ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino resmi sebagai tersangka.
"Ia kita kenakan pemerasan dan menerima uang yang bertentangan dengan kewenangannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/2/2009).
KPK menjerat Bagindo dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 5 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang, terdakwa Bachrun Effendi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Sesditjen Binapendagri) Depnakertrans, terungkap adanya suap dalam pemeriksaan BPK. Auditor BPK Bagindo diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari bawahan Ketua Proyek BLK Depnakertrans Taswin Zein, Monang Tambunan dalam dua tahap.
Pemberian uang ini disinyalir untuk menutupi laporan pemeriksaan BPK atas pengadaan proyek balai latihan kerja Depnakertrans tahun 2004-2005. Pengadaan proyek kasus ini menyeret Taswin Zein dengan vonis 4 tahun penjara.
(ape/nwk)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).