Rabu, 28/01/2009 15:00 WIB
Potensi Suara Tidak Sah 21%, Contreng Belum Kondang di Masyarakat
Aprizal Rahmatullah - detikNews
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penentuan suara sah dengan cara mencontreng diprediksi bakal mengancam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Pemilih belum mengetahui jelas bagaimana cara yang sah menandai kertas suara.
Hasil survei simulasi teranyar yang dilakukan oleh International Foundation for Electoral System (IFES) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di 10 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hasil itu mencatat, potensi suara tidak sah sebanyak 21 persen dari 200 responden. Jumlah tersebut karena pemilih menggunakan tanda selain contreng (V), yaitu silang (X), melingkari, menggarisbawahi dan coblos.
"Masyarakat masih belum mengerti dan ini sesuatu yang bahaya jika jumlah ini diakumulasi pada daerah-daerah lainnya," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2009).
Jumlah itu, lanjut Sebastian, merupakan total suara yang dianggap tidak sah jika mendasarkan peraturan KPU no 35 tahun 2008. KPU hanya menganggap sah tanda yang menggunakan tanda contreng (V) dan tanda garis miring (/).
"Melingkari dan silang ternyata akrab dikalangan masyarakat, " ujarnya.
Survei ini dilakukan pada tanggal 16-18 Januari 2009. Kabupaten Purwakarta dipilih karena secara geografis dekat dengan Jakarta dan memiliki arus informasi cukup.
Pemilihan responden dilakukan dengan multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dan margin error +/- 6,93 persen.
Simulasi dilakukan tatap muka dimana responden diberikan dua kertas untuk menandai pilihan. Kertas pertama, responden diminta menandai pilihan tanpa instruksi atau petunjuk cara menandai. Kemudian kertas kedua diberikan dengan instruksi.
Hasil ini, imbuh Sebastian, perlu menjadi perhatian KPU karena potensi kerawanan yang cukup siginifikan. Tentu banyaknya suara yang tidak sah akibat peraturan tersebut akan sangat merugikan pemilih, calon legislatif (caleg), dan partai politik (parpol).
"Pengaturan KPU sudah membatasi pilihan rasional masyarakat, oleh karenanya harus disiapkan aturan untuk mengantisipasi hal ini," tambahnya.
Sebelumnya, Formappi juga pernah melakukan survei serupa di beberapa wilayah Jakarta. Potensi suara tidak sah akibat salah menandai sebesar 20,5 persen dari 200 responden.
(ape/nwk)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).