Rabu, 14/01/2009 20:40 WIB
Korupsi Tanjung Api-api
Status Hukum Anggota Komisi IV Lainnya Dipertanyakan
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Status hukum anggota Komisi IV Hilman Indra, Azwar Chesputra dan Fachri Andi Lelusa hingga saat ini masih bebas. Kuasa hukum Sarjan Tahir pun mempertanyakan status hukum mereka.
"Saksi tersebut seharusnya berstatus para terdakwa dalam perkara ini," kata Ketua
Tim Pengacara Amir Syarifuddin.
Amir mengatakan hal itu saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
Pendapat Amir didasari dari surat dakwaan ke satu primer dan ke satu subsidair Jaksa Penuntut. Disebutkan, Sarjan bersama ketiga anggota komisi IV lainnya telah
melakukan tindakan korupsi.
Akibatnya, di depan persidangan mereka dapat saja memberikan keterangan yang
memberatkan Sarjan. Keterangan mereka, seakan-akan menuduh Sarjan sebagai pihak yang berinisiatif menetapkan besarnya nilai uang yang diminta dari Pemprov Sumsel.
"Terdakwa juga seakan-akan berinisiatif meminta dan menerima uang dari pemprov sumsel yang kemudian membagi-bagikannya," ungkap Amir.
Menurut Amir, kondisi ini terjadi karena jika seseorang yang menghadapi ancaman, dia pasti akan memberikan reaksi untuk membela kepentingannya sendiri. Akibatnya, kesalahan mungkin saja akan dilimpahkan kepada pihak yang lain.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Januari mendatang dengan agenda vonis.
(mok/lrn)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).