Berita Lain

Indeks Berita








Rabu, 14/01/2009 19:45 WIB
KPU Bantah Intervensi Pemilihan Anggota KPU Bali
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Kinerja KPU kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang anggota DPD asal Bali I Wayan Sudirta mengadu kepada Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary soal seorang anggotanya yang diduga mengintervensi pemilihan anggota KPU Provinsi Bali.

"Dulu saya mendapatkan SMS dari anggota KPU pusat yang isinya orang-orang daerah yang tidak disukai oleh anggota tersebut, mereka menjagokan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi Bali," kata I Wayan Sudirta, anggota DPD asal Bali.

Hal itu disampaikan Sudirta kepada Hafidz saat diskusi 'Potensi Kerawanan Pemilu 2009 Secara Teknis dan Administratif di Gedung DPD, Senayan, Rabu (14/1/2009).

Yang mengagetkan, kata Sudirta, nama-nama yang muncul dalam SMS itu akhirnya tidak terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Bali. "Ini ada apa," ujarnya.

Hafidz pun membantah tuduhan itu. Menurutnya, KPU dilarang mengintervensi pemilihan anggota KPU daerah. Namun meminta Sudirta membuat laporan resmi. Nantinya, kata dia, laporan itu akan diproses oleh Dewan Kehormatan.

"KPU tidak boleh intervensi, melarang, merekrut juga nggak, apalagi titip-titip," katanya.

Bagaimana jika terbukti? "Tergantung tingkat kesalahannya dalam kode etik hukumannya bervariasi, ada peringatan lisan, tertulis pemberhentian sementara dan pemberhentian permanen. Jadi kalau sangat berat ya diberhentikan. Biar dewan kehormatan yang melacak," tandasnya. (ken/gah) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).