Berita Lain

Indeks Berita








Selasa, 13/01/2009 12:25 WIB
Kejagung Siapkan 3 Opsi Lawan Kemenangan Tommy Soeharto
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung memiliki tiga opsi untuk menanggapi keputusan pengadilan tingkat banding, Guernsey, Inggris, yang memenangkan Tommy Soeharto. Sampai saat ini opsi-opsi itu masih dipertimbangkan.

"Kita memiliki tiga opsi yaitu mengajukan uji ulang terhadap putusan itu, mengajukan gugatan terhadap pengadilan Guernsey dan yang terakhir mengajukan kasasi," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji usai menghadiri sebuah seminar di Hotel Sahid, Jl Jenderal  Sudirman, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

Hendarman menjelaskan belum memutuskan pilihan mana yang akan diambil. "Kita akan lihat utung ruginya seperti apa," katanya.

Pengadilan Guernsey telah mencabut pembekuan uang Tomy sebesar 36 juta Euro di bank BNP Paribas.  Sidang banding di Royal Court of Appeal diajukan Tommy terkait keputusan pengadilan tingkat pertama yang memperpanjang pembekuan rekening anak mantan orang nomor satu Indonesia itu.

Sebelumnya jaksa pengacara negara meminta ke pengadilan Guernsey untuk memblokir rekening Tommy di BNP Paribas dengan alasan uang itu hasil korupsi. (nal/iy) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).