Berita Lain

Indeks Berita








Selasa, 13/01/2009 10:51 WIB
Jaksa Agung: Kasasi Vonis Bebas Muchdi Dimungkinkan
Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung atas vonis bebas eks Deputi V BIN, Muchdi Pr, masih dimungkinkan. Sejauh jaksa bisa membuktikan maka kasasi itu diterima.

Demikian disampaikan Hendarman sebelum mengikuti acara seminar sehari ILUNI FH Universitas Indonesia (UI) di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

"Sejauh jaksa bisa membuktikan, hal itu diterima," kata Hendarman.

Walaupun tidak ada dasar hukumnya, menurut dia, dalam praktek peradilan kasasi
atas vonis bebas masih dimungkinkan. "Kalau dilihat dari pasal 244 (KUHAP) memang tidak bisa, tapi dalam praktek peradilan dimungkinkan," ujarnya.

Muchdi Pr divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008. Hakim menilai Muchdi tidak terbukti bersalah menyuruh Pollycarpus membunuh Munir.

Atas vonis bebas itu, Kejagung mengajukan permohonan kasasi untuk vonis bebas Muchdi Pr di PN Jaksel pada Senin 12 Januari 2009. (ape/aan) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).