Selasa, 13/01/2009 00:29 WIB
MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi Imigrasi
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa II kasus biaya imigrasi di Kedubes RI di Malaysia Arhiken Tarigan. Majelis Hakim tetap menghukum mantan Kabid Keimigrasian itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kasasinya ditolak," kata anggota Majelis Hakim Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2009)
Arhiken juga mesti membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta. Di dalam kasus yang sama juga ada nama mantan Dubes RI di Malaysia Rsudiharjo. Namun mantan Kapolri ini, sebagai terdakwa 1 tidak melakukan kasasi dan tetap divonis tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000.
Dalam kasus ini, anggota majelis hakim yang lain, yakni Lumme dan Ojak Parulian sempat mengajukan dissenting opinion, kalau kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Dan perkara korupsi yang kedua yakni perkara Hari Purnomo dan Margareth Elisabeth Tutuarima, terkait pengadaan 416 unit perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
MA memutuskan, Kasasi Hari Punomo ditolak sedang kasasi Margareth tidak diterima karena permohonannya terlambat diajukan ke MA. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta, serta subsider 4 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti, juga dijatuhkan kepada Hari Purnomo dan Margareth Tutuarima yakni Rp 1.565.000.000 dan Rp 1.265.250.000, subsider 2 tahun penjara.
Sedang perkara yang ketiga yakni perkara Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan Suseno Tjipto Mantoro. Mereka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 6.199.637.500. Dan majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis pada Simanihuruk 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250. Sedang Suseno dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Ketiga perkara itu diperiksa oleh Majelis yang diketuai Artijo Alkostar, dengan anggota-anggota Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegihardjo, dan Mansur Kartayasa.
(ndr/irw)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).