Jumat, 09/01/2009 05:00 WIB
Kasus Penyelundupan Trenggiling
Vonis 18 Bulan PN Palembang Beraroma Suap
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Palembang -
Lembaga Advokasi Satwa (LASA) menyayangkan vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang terhadap tiga terdakwa penyeludup 13,8 ton trenggiling AC, MR, dan HS. LASA menduga adanya suap dibalik putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan 5 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mensinyalir ada dugaan konspirasi tawar menawar yang tinggi dari terdakwa sehingga keluar vonis 18 bulan penjara," ujar Ketua Lembaga Advokasi Satwa (LASA) Irma, lewat rilis kepada
detikcom, Jumat (9/1/2009).
Sementara itu, Koordinator Wildlife Crimes Unit Dwi Nugroho memastikan perbuatan ketiga tersangka tersebut juga telah menimbulkan dampak penurunan populasi trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Belum lagi penyeludupan ke Cina dan Taiwan yang dilakukan ketiganya sudah berlangsung sejak tahun 2000-an.
"Vonis ini terasa menyakitkan karena jumlah barang bukti dan nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Nilai jual 13,8 ton atau setara dengan lebih dari 2.000 ekor trenggiling itu lebih dari 5 juta dollar atau 60 miliar lebih di pasaran internasional," katanya.
Dwi menambahkan, Bareskrim Mabes Polri melalui Unit I, Dit V dan JPU sebenarnya sudah bekerja maksimal untuk membongkar kasus ini dan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. "Namun, sayang hakim tidak tanggap akan esensi kasus ini," pungkas Dwi.
(lrn/mad)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).