Jumat, 09/01/2009 01:30 WIB
Rizal Ramli Tersangka
Polri: Nuntut Orang Itu Nggak Bisa dengan Politik, Tapi UU
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta -
Beberapa teman sejawat Rizal Ramli menuding penetapan status tersangka terhadap kandidat capres tersebut bermuatan politis. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.
"Menuntut orang itu kan nggak bisa dengan politik, tapi dengan undang-undang," ujar Susno usai rapat koordinasi persiapan pemilu di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (8/1/2009).
Dikatakan Susno, ditetapkannya Ramli sebagai tersangka karena ada fakta di persidangan terdakwa Ferry Yuliantono yang mengaitkan Menko Ekuin era Gus Dur tersebut dengan aksi demo anarkis di depan kampus Atma Jaya 24 Juni 2008.
"Waktu di pengadilan kan terbuka secara umum nama beliau disebutkan, tapi itu belum tentu bersalah. Jadi belum tentu bersalah, terdakwa saja belum tentu bersalah atau bahkan sudah vonis tahap pertama saja masih bisa banding," tegas polisi bintang tiga.
"Bagitu diperiksa kan akan dilihat perkembangannya," cetusnya.
Susno mengakui Rizal sangatlah koperatif kepada kepolisian. Ini dibuktikan dengan kedatangan pengacara Ketua Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu ke Mabes Polri begitu kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Dikatakan hari ini (Rizal) masih sibuk, ada acara di luar kota, dan akan datang Kamis depan," katanya.
Kapan rencana penahanan Pak? "Siapa yang mau nahan, diperiksa aja belum. Dalam penyidikan kan kita tidak bisa berandai-andai," tandasnya.
(lrn/mad)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).