Kamis, 08/01/2009 19:20 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka
Rizal Ramli Kembali Dipanggil 15 Januari 2009
Didit Tri Kertapati - detikNews
dok.detikcom
Jakarta -
Bakal Calon Presiden (capres) Rizal Ramli seharusnya diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri Kamis ini. Karena tidak datang, pihak kepolisian pun menjadwalkan kembali pemeriksaan pria asal Sumatera Barat tersebut pekan depan.
"Kita akan panggil lagi Kamis (15/1/2009) minggu depan," ujar Direktur I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Mabes Polri Brigjen Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Menurut Badrodin, pada tanggal tersebut, Rizal dipastikan datang. Hal tersebut dijanjikan oleh tim pengacaranya saat dikontak pihak Mabes Polri.
Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Rizal sebagai tersangka pada 31 Desember 2008. Surat itu diberikan pada Rizal pada 5 Januari 2008.
Rizal dijerat dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dalam perkara tindak pidana penghasutan. Ia diduga bertanggungjawab dalam demo penolakan kenaikan harga BBM tahun lalu.
(mad/anw)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).