Berita Lain

Indeks Berita








Kamis, 08/01/2009 17:18 WIB
Sejumlah Perguruan dan Sekolah Siapkan Uji Materi UU BHP
M. Rizal Maslan - detikNews

Tyasno (Foto: Dikhy S/detikcom)
Jakarta - Sejumlah perguruan dan sekolah yang menolak pemberlakuan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka menolak UU tersebut karena memperdagangkan pendidikan dan merusak moral bangsa.

"Taman Siswa menolak UU BHP, karena bertentangan dengan prinsip Ki Hajar Dewantoro. Masyarakat yang menolak bersama kelompok yang tidak setuju akan melakukan judicial review UU itu," kata Ketua Yayasan Taman Siswa, Tyasno Sudarto kepada wartawan di kantornya, Jl Ciniru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).

Untuk itu, lanjut Tyasno, Presiden SBY jangan menandatangani terlebih dahulu UU BHP tersebut. Presiden SBY pun disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menunda pemberlakuan UU BHP.

"Ini bisa ditunda dengan Perppu setelah dibentuk tim kajian, karena DPR mengesahkan UU itu secara tergesa-gesa. Ini sama dengan kasus pengesahan RUU MA, yang ditolak masyarakat," jelas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.

Tyasno menjelaskan, selain Taman Siswa yang menolak pemberlakuan UU BHP, sejumlah perguruan lainnya yang menolak, seperti perguruan Katolik, Kristen dan juga
Badan Koordinasi Perguruan Swasta.

"Dari 12 anggota badan itu, 9 anggota menolak. Kita sedang buat tim untuk mengajukan judicial review," ungkapnya lagi.

Tyasno menerangkan alasan sejumlah kalangan dan masyarakat menolak UU tersebut. Alasannya, UU BHP memiliki bertentangan dengan UUD 1945, bahkan semangatnya
malah mengaju pada Konsensus Washington tentang liberalisme, privatisme dan kapitalisme pengelolaan negara menyangkut masalah publik, termasuk pengelolaan sekolah dengan prinsip korporasi.

"Makanya UU ini ditentang mahasiswa dan sejumlah perguruan, sebab UU itu lebih  mengutamakan soal penyelenggara sekolah yang diarahkan menjadi lembaga komersial seperti perusahaan niaga," ujarnya.

Pemerintah atau negara, lanjut Tyasno dalam UU tersebut hanya sebagai fasilitator dan tidak boleh jadi operator.

"Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar kita, ada sesuatu yang dibebaskan ke swasta dan ada yang tetap dikelola negara. Nah, ini jadi kontradisi di Indonesia," tandasnya. (zal/nwk) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).