Berita Lain

Indeks Berita








Rabu, 07/01/2009 18:16 WIB
Vonis Hamka & Antony
KPK Pertanyakan Putusan Hakim
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Dok. detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin bebas dalam dakwaan primer dan subsider namun tidak dalam dakwaan lebih subsider. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keputusan hakim itu.

"Alasan hakim apa untuk memutuskan tidak seperti yang diajukan penuntut umum," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).

Menurut Bibit, pihaknya akan mempertimbangkan dan mengumpulkan bukti atas keputusan hakim itu. "Kita akan pikir-pikir dulu. Nanti apabila sudah jelas, kita akan selesaikan di pengadilan banding. Kalau tidak cukup di pengadilan, kita ke MA," imbuhnya.

Mengenai nama-nama anggota DPR lainnya yang disebut Hamka dan Antony di persidangan, menurut Bibit, KPK masih mengumpulkan bukti. "Apabila ternyata terbukti, jangan tanya ke mana aku pergi," tandasnya.

Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun. Dalam pertimbangan hakim, Hamka dan Antony terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni keduanya bukan pihak yang menggerakkan aliran dana BI.
(nik/iy) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).