Rabu, 07/01/2009 17:24 WIB
Kakek Nikahi Bocah 12 Tahun
Polisi: Naning Melanggar UU Perkawinan dan UU PA
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
(foto: MN Abdurahman)
Makassar -
Kakek Naning (65), sama sekali tidak menyangka tindakannya menikahi Nurliah (12) menjadi urusan polisi. Pria tua ini dinilai melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak (PA).
"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," kata AKP Jafar Said, Kapolsek Moncongloe, Kabupaten Maos, Sulawesi Selatan, Rabu (7/1/2008).
Jafar mengatakan, saat mendengar informasi tentang pernikahan dua insan yang usianya terpaut jauh ini, polisi langsung mendatanginya. "Pernikahan ini harus dibatalkan," ungkap Jafar.
Hal senada disampaikan juru bicara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar, Gufran. Menurutnya, pernikahan Naning dan Nurliah merupakan bentuk eksploitasi anak.
"Anak seusia Nurliah belumlah dapat mengambil keputusan yang rasional menyangkut dirinya." jelas Gufran.
(djo/djo)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).