Rabu, 07/01/2009 15:47 WIB
Absen Dipanggil Kejagung, Hartono Tanoesoedibjo akan Dipanggil Paksa
Novia Chandra Dewi - detikNews
(Foto: dok detikcom)
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terkait kasus Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) di Depkum HAM. Kejagung bisa melakukan upaya paksa jika Hartono tidak juga memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Ada aturannya, bahwa jika dipanggil secara layak tidak datang dan tidak memberikan alasan yang sah, undang-undang mengatur, penyidik bisa saja melakukan upaya paksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2008).
Menurut Marwan, pihaknya saat ini masih mentolerir ketidakhadiran Hartono. Marwan mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan untuk alasan yang bisa diterima atas ketidakhadiran Hartono.
"Kita masih beranggapan baik, tidak su'udzon. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa diterima bahwa dia tidak hadir," jelasnya.
Sebelumnya Marwan mengaku telah melakukan pemanggilan, namun Hartono tidak hadir dengan alasan sedang liburan Natal dan Tahun Baru. Namun hingga kini Marwan belum mendapatkan konfirmasi dari Hartono untuk menghadiri panggilan selanjutnya.
"Kalau sampai dipanggil lagi dia tidak datang, ya pokonya kita mau ini (kasus ini diselesaikan) cepat," pungkasnya.
(nov/nwk)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).