Rabu, 07/01/2009 15:20 WIB
Hakim: Hamka & Antony Bukan Penggerak Aliran Dana BI
Rachmadin Ismail - detikNews
Dok. detikcom
Jakarta -
Mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin bebas dari dakwaan primer dan subsider, namun terbukti dalam dakwaan lebih subsider. Hakim mempertimbangkan, keduanya bukan pihak yang menggerakan aliran dana BI.
"Terdakwa I dan II bukan pihak yang menggerakkan, tapi ada orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Pertimbangan kedua, uang sebanyak Rp 28,5 miliar tidak digunakan untuk penyelesaian BLBI secara politis dan diseminasi amandemen UU BI.
Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni mencoreng citra DPR, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Khususnya untuk Antony terlalu berbelit-belit dalam persidangan," kata hakim.
Sedangkan hal yang yang meringankan, keduanya belum ditahan dan berlaku sopan. Terdakwa II (Antony) punya penyakit berat yang perlu perawatan intensif.
(nik/iy)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).