Rabu, 07/01/2009 15:17 WIB
Divonis 4,5 Tahun
Antony Zeidra: Saya Jadi Tumbal
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin merasa dijadikan tumbal terkait vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan padanya. Vonis Antony seharusnya sama dengan vonis Hamka Yandhu, bukan lebih tinggi.
"Biasa saja. Jadi tumbal. Nggak mau komentar saya," kata Antony singkat usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).
Antony divonis 4,5 tahun, lebih tinggi dibandingkan Hamka Yandhu yang hanya dihukum 3 tahun bui.
ProtesDalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Antony Zeidra, Maqdir Ismail menilai seharusnya vonis Antony dan Hamka sama.
"Ini tidak patut dibuat perbedaan karena pada dasarnya orang memiliki hak ketika menyangkal, dia dibilang berbelit-belit," kata Maqdir.
Maqdir mengaku puas atas pertimbangan hukum majelis hakim. "Tetapi untuk hukuman tidak karena lebih tinggi dan karena katanya berbelit-belit. Itu haknya orang kan. Harusnya sama," ujarnya.
Menurut dia, UU dan persetujuan mengenai Bank Indonesia cacat hukum karena prosesnya salah menyusul divonisnya Antony dan Hamka.
Apa akan banding? "Kita pelajari dulu secara baik pertimbangannya seperti apa," sahut dia.
(aan/iy)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).