Rabu, 07/01/2009 14:59 WIB
Kasus Aliran Dana BI
Hamka Terima Putusan, Antony Pikir-pikir
Moksa Hutasoit - detikNews
(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -
Beda putusan, beda juga tanggapan yang diberikan oleh Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Hamka pasrah, sedangkan Antonya masih bingung menentukan sikapnya.
"Saya terima putusan itu. Kewajiban denda akan segera kami selesaikan secepatnya," katanya menanggapi putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Rabu (7/1/2009).
"Saya akan pikir-pikir," kata Antony dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga belum menentukan sikapnya. Mereka belum akan menentukan apakah akan banding atau tidak.
"Kita akan pikir-pikir," kata JPU.
Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI.
(gah/iy)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).