Rabu, 07/01/2009 14:01 WIB
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Kejagung Polisikan ICW
Reza Yunanto - detikNews
Jakarta -
Kejagung melaporkan Indonesia corruption watch (ICW) ke Mabes Polri. ICW dianggap telah mencemarkan nama baik institusi kejaksaan dengan menyatakan Kejagung tidak menyetorkan semua sitaan uang korupsi.
"Yang dikatakan ICW itu kutipannya bersifat tendensius dan merupakan fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejagung Agung Dipo di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/1/2009).
Selain melaporkan ICW, Kejagung melaporkan dua orang ICW yakni Emerson Junto dan Illian Detasari dengan nomor laporan TBL/I/2009/siaga-II tanggal 7 Januari 2009. Dalam laporan itu Kejagung menyerahkan koran Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009 yang memuat pernyataan ICW.
"Kejaksaan perlu menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri dan harapan kami ditindaklanjutin sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kabareksrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, akan menindaklanjuti laporan Kejagung tersebut. "Saya kira silakan melapor. Mana ada yang tidak ditindaklanjuti," tegas Susno.
(gus/iy)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).