Berita Lain

Indeks Berita








Rabu, 07/01/2009 07:26 WIB
Sidang Aliran Dana BI
Hamka Yandu & Antony Zeidra Hadapi Vonis
Indra Subagja - detikNews

Foto: Pengadilan Tipikor
Jakarta - Dua terdakwa kasus aliran dana BI, Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin menghadapi vonis. Sebelumnya, masing-masing dituntut 4 dan 6 tahun penjara.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/1/2009) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago.

Keduanya ditutut dengan pasal pidana korupsi, pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 1 ke satu KUHP. Dan juga dituntut membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.

Selain itu, Hamka dan Antony yang juga mantan politisi Senayan ini, dinilai jaksa telah mencemarkan lembaga DPR, padahal negara tengah giat memerangi korupsi. (ndr/mei) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).