Berita Lain

Indeks Berita








Rabu, 07/01/2009 07:01 WIB
Dewan Pers Soroti Aksi Polisi di Harian Fajar
Indra Subagja - detikNews

Foto: Iluatrasi/ajiindonesia
Jakarta - Tindakan penyidik Polda Sulselbar yang mendatangi kantor harian Fajar dan melakukan pemeriksaan atas wartawan bernama Mukhlis disoroti dewan pers. Semestinya polisi tidak asal main periksa saja, tetapi menempuh cara prosedural.

"Ini tidak benar. Kenapa harus memakai cara begitu," kata Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (7/1/2009).

Polisi melakukan pemeriksaan kepada Mukhlis  terkait kasus Upi Asmaradhana yang dituding melakukan fitnah dan merongrong Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto.

Mukhlis diperiksa sebagai saksi atas pemberitaannya tentang aksi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengecam pernyataan Kapolda, terkait sengketa pers tanpa penggunaan hak jawab.

"Kita minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau ini berlarut-larut, persoalan seperti ini merugikan dia sendiri (Sisno Adiwinoto)," tambahnya.

Mukhlis diperiksa sekitar pukul 18.30 Wita, Selasa (7/1/2009), tanpa di dampingi penasihat hukum di ruang perpustakaan Jusuf Kalla. "Jangan melakukan seperti itu, harus sesuai prosedur. Kita juga sudah mengirim surat kepada Kapolri, tetapi belum ada tanggapan," tutupnya. (ndr/mei) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).