Rabu, 07/01/2009 06:14 WIB
Pekerja Kantoran Tolak Pengaturan Jam Kerja
E Mei Amelia R - detikNews
Foto: Ilutrasi
Jakarta -
Setelah anak sekolah, kini giliran pekerja swasta yang diatur jam kerjanya. Walau sebatas imbauan, namun Pemprov DKI sudah menetapkan jam-jam kerja untuk wilayah-wilayah di Jakarta. Tapi hal ini ditolak para pekerja kantoran.
"Mestinya yang diperbaiki sarana transportasinya. Misalnya Subway, kemana itu," kata Sadat Eljafari, seorang karyawan swasta di kawasan Jakarta Selatan, saat berbincang, Rabu (7/1/2009).
Rencananya Pemprov DKI akan mengadakan pertemuan dengan pengelola gedung dan asosiasi pengusaha untuk melakukan sosialisasi.
Dan pengaturan jam kerja pun sudah diltetapkan yakni, karyawan swasta di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara dianjurkan masuk pukul 07.00 WIB, Jakarta Timur dan Jakarta Barat pukul 08.00 WIB. Sedangkan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
"Perbaiki saja sarana dan prasarana trasnportasi di Jakarta," timpal Robi, pegawai di sebuah bank di kawasan Jakarta Pusat.
Robi memberi contoh, apabila moda transportasi publik lebih dimaksimalkan kenyamanannya, maka tidak mungkin warga ibukota akan memilih memakai menggunakan transportasi umum untuk ke kantor.
"Pasti akan banyak beralih," ujar pria yang biasa menggunakan kendaraan pribadi ke kantornya ini.
Wagub Prijanto saat menyampaikan imbauan ini menyatakan keoptimisannya bila pengaturan jam kerja pegawai swasta bisa mengurangi kemacetan sebesar 26 persen. Bagaimana menurut Anda?
(ndr/zal)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).