Berita Lain

Indeks Berita








Selasa, 06/01/2009 12:22 WIB
Muchdi Pr Bebas
Deplu: Tidak Ada Pihak Asing Protes
Alfian Banjaransari - detikNews

Muchdi Pr usai sidang pembacaan vonis.
Jakarta - Pengungkapan misteri pembunuhan Munir sempat menjadi perhatian komunitas internasional. Tapi sejauh ini belum ada pihak dari luar negeri mengajukan protes terhadap vonis bebas Muchdi Pr selaku terdakwa kasus tersebut.

"Sampai detik ini Deplu tidak menerima satu pun keluhan, concern atau keprihatinan dari pihak lain," jawab Menlu Hassan Wirajuda ditanya tentang tanggapan internasional atas bebasnya Muchdi Pr.

Hal tersebut disampaikannya dalam sesi tanya jawab usai pernyataan tahunan Menlu RI, di Kantor Deplu RI, Jl Pejambon, Jakarta, Selasa (6/1/2009).

Atas putusan tersebut, semua orang boleh berbeda pendapat. Tapi yang penting, semua prosedur hukum sudah dipenuhi dan selama prosesnya kasus yang hampir berumur 5 tahun itu tidak menjadi kasus internasional.

Menlu menegaskan Pemerintah RI sama sekali tidak campur tangan terhadap kebebasan pengadilan. Pemerintah juga sangat menghormati putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan pada 31 Desember lalu.

"Maka tidak ada alasan mempertanyakan campur tangan pemerintah. Lagi pula masih dimungkinkan kejaksaan melakukan kasasi," sambungnya.

(lh/iy) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).