Berita Lain

Indeks Berita








Selasa, 06/01/2009 07:04 WIB
Tarif Angkutan Turun Rp 200
Organda Masih Tunggu SK Gubernur
Ramadhian Fadillah - detikNews

Ilustrasi (dok/detikcom)
Jakarta - Pihak Organisasi Pengendara (Organda) DKI Jakarta masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta soal pelaksanaan penurunan tarif angkutan umum. Pihak Pemprov dan Organda telah setuju untuk menurunkan tarif angkutan umum Rp 200.

"Untuk penurunan tarif, kita masih menunggu. Nanti kan gubernur ke DPRD dulu setelah itu baru ada SK," ujar Ketua Ketua Organda Jakarta, Herry C Rotty kepada detikcom, Selasa (6/1/2008).

Menurut Herry penurunan tarif sebesar Rp 200 itu sudah merupakan kesepakatan bersama. Ia menilai baik pengemudi angkutan umum maupun penumpang sama-sama mendapat keuntungan dari penurunan tarif ini.

"Kita sepakat penurunan tarif 5%, kalau lebih dari itu nanti kita yang rugi," terangnya.

Herry menjelaskan walau harga BBM turun namun harga suku cadang masih tinggi, sehingga pihak organda mengaku tidak bisa menurunkan tarif lebih dari 5%. (rdf/gah) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).