Berita Lain

Indeks Berita








Minggu, 04/01/2009 14:17 WIB
ICW Ramalkan UU Pengadilan Tipikor Tidak Selesai Tepat Waktu
E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Pemilu legislatif sudah di depan mata. Di satu sisi, para anggota DPR yang kembali mencalonkan diri tentu tengah sibuk.

Di sisi lain, hal ini ditengarai menyebabkan tertundanya penyusunan sejumlah undang-undang, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Proses pembahasan RUU Tipikor tidak akan selesai hingga akhir batas waktu. Hal ini karena anggota DPR lebih mempersiapkan pemilu," ramal koordinator bidang hukum dan monitoring pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Bertempat di kantor ICW di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Emerson menegaskan bahwa mungkin saja RUU Tipikor selesai sebelum waktunya berakhir.

"Namun, substansi UU Tipikor berpotensi melemahkan pengadilan khusus ini dan upaya pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," jelasnya.

Emerson lantas menyinggung mengenai ketidaksukaan sejumlah anggota DPR terhadap keberadaan Komisi Pemberantas Korupsi dan Pengadilan Tipikor.

"Bukan rahasia lagi banyak anggota DPR tidak menyukai keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor. Salah satu cara untuk membuat disfungsi pada dua institusi ini adalah melemahkannya lewat legislasi RUU," urai Emerson.

"Hal ini mengingat sudah ada delapan orang anggota DPR yang dijerat perkara korupsi oleh KPK," pungkasnya.

RUU Pengadilan Tipikor penting karena menjadi payung hukum bagi Pengadilan Tipikor. Jika payung itu tak juga ada, maka nasib Pengadilan Tipikor berakhir.

(alf/nrl) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).