Rabu, 24/12/2008 10:07 WIB
KPK Imbau Pejabat Laporkan Hadiah Tahun Baru
Indra Subagja - detikNews
Jakarta -
Perayaan tahun baru menjelang. Biasanya para pejabat negara kebanjiran parsel atau hadiah tutup tahun. Untuk itu KPK mengimbau agar mereka memberikan laporan gratifikasi.
"Yang menerima hadiah tahun baru harap melaporkan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat berbincang melalui telepon, Rabu (24/12/2008).
Jasin sebelumnya menyatakan bila jumlah pejabat negara yang melaporkan gratifikasi masih terbatas, dari total keseluruhan pejabat yang ada. Dan KPK terus mendorong agar mereka mau melaporkan harta mereka.
Sedangkan Ketua KPK Antasari Azhar menyampaikan pelaporan gratifikasi bagi pejabat negara diwadahi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
(ndr/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).