Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 15/12/2008 15:07 WIB
Bocah Pengikut Lia Eden Emoh Dibebaskan
E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Lia Eden dan 24 pengikutnya ditahan di Polda Metro Jaya. Dari 24 pengikut Lia Eden tampak ada sejumlah anak kecil berusia di bawah 10 tahun. Meskipun tidak ikut terlibat dalam kasus penodahan agama, bocah pengikut Lia Eden itu tak mau dibebaskan.

"Mereka sewaktu kita tangkap (Lia Eden dan pengikut lainnya), mereka (bocah) mau ikut. Kita ya silakan saja," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan kepada detikcom, Senin (15/12/2008).

Menurut Iriawan, Polri sudah menetapkan dua tersangka yakni Lia Eden dan Sekretarisnya Putra Wibisono. Keduanya dijerat pasal 56 a KUHP tentang penodahan agama.

"Mereka terbukti melanggar pasal 156 KUHP," tegasnya.

Anak-anak kecil pengikut Lia Eden ikut ditahan juga Pak?

"Nggak. Tetapi mereka masih di Polda Metro," jawabnya.

Saat ini Lia Eden dan pengikutnya masih ditahan di Polda Metro Jaya. (gus/iy)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).