Senin, 15/12/2008 15:06 WIB
Lia Eden dan Satu Pengikutnya Jadi Tersangka
Didit Tri Kertapati - detikNews
Jakarta -
Karena dianggap melakukan penistaan terhadap agama, Lia Eden ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang pengikut Lia yang menyebarkan risalah juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain Lia Eden, Wahyu Andito Putro Wibisono yang membuat dan menyebarkan 1.200 amplop juga jadi tersangka," ujar Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/12/2008).
Amplop yang disebarkan Wahyu terdiri dari berkas rangkap 4 yang ditujukan kepada presiden, kapolri, pemerintah dan bangsa Indonesia.
"Lia Eden dikenakan pasal 156 a, tentang penodaan terhadap salah satu agama yang ada di Indonesia jo pasal 156 KUHP. Ancamannya 5 tahun. Kalau Wahyu pasalnya sama, ditambah subsider pasal 55 dan 56 KUHP tentang pasal turut serta," jelas Abubakar.
Dari 1.200 amplop yang disebar, 1.000 di antaranya telah tersebar ke seluruh Indonesia. "Kita berhasil mengamankan yang 200," imbuhnya.
Abubakar mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan selebaran yang disebar Lia Eden dan pengikutnya, karena yang bersangkutan saat ini sudah ditangani oleh Direskrimum Polda Metro Jaya.
(anw/iy)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).