Berita Lain

Indeks Berita




Senin, 15/12/2008 12:35 WIB
LBH Jakarta Bela Lia Eden
M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siap mendampingi Lia Eden yang ditangkap terkait kasus dugaan penodaan agama. Penangkapan Lia Eden dinilai melanggar kebebasan beragama.

"Kita selama ini melakukan pendampingan karena komitmen kita soal kebebasan beragama. Jadi konsern kita soal itu. Kalau ada hal lain di luar HAM dan kebebasan beragama itu di luar kita," kata advokat publik LBH Jakarta, Febbi Yonesta, di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008).

Menurut dia, LBH Jakarta telah menerima pengaduan adanya penangkapan Lia Eden di markasnya di Jalan Mahoni No 30, Senen, Jakarta Pusat.

"Kita akan mengecek ke sana sekarang (Polda Metro Jaya)," ujarnya.

Febbi mengatakan, penangkapan Lia Eden bermula adanya informasi beredarnya risalah yang diyakini anggota Komunitas Eden sebagai wahyu. Risalah ini lalu diedarkan ke beberapa kalangan yang akhirnya berujung penangkapan.

"Memang Risalah itu bagian dari ajaran komunitas Eden, yang mereka yakini kebenarannya. Informasi itu yang saya terima dan menjadi pokok persoalan sehingga mereka sekarang ada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa," papar dia. (zal/aan)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (9 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).