Rabu, 03/12/2008 21:35 WIB
Korban lapindo Dapat Uang Kontrak Rumah Rp 2,5 Juta
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta -
PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 Juta yang dicicil per bulan kepada warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Warga juga akan diberi uang kontrak rumah senilai Rp 2,5 juta.
"Kita memberi tawaran Rp 75 juta, tapi setelah melalui proses nego akhirnya dicapai kesepakatan Rp 30 juta ditambah uang kontrak rumah Rp 2,5 juta," ujar Ketua Tim 16, Koes Sulassono, saat jumpa pers di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (3/12/2008).
Awalnya pihak Minarak, dalam hal ini Nirwan Bakrie, mematok angka 15 juta setiap bulan tanpa memberi uang kontrak rumah Rp 2,5 juta.
Apakah nanti semua warga korban lumpu Lapindo setuju? "Mereka kan semua terserah presiden. Kalau presiden sudah ikut menangani, mereka setuju," kata Nirwan.
Nirwan juga mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran apa pun.
"Alhamdulillah semuanya sudah selesai. Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2007 telah dilaksanakan dan tidak ada pelanggaran," ungkapnya.
(mei/rdf)
Baca juga :
SMS Iklan
for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).