Berita Lain

Indeks Berita








Senin, 01/12/2008 22:48 WIB
RUU Susduk
ICW Minta Izin Pemeriksaan Anggota Dewan Dicabut
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Saat ini DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, proses pembahasan RUU harus dikritisi karena bermasalah.

"Ada beberapa hal yang penting untuk dikritisi dari proses pembahasan RUU Susduk ini. Pertama, minim sosialiasi terhadap RUU Susduk. Kedua, terdapat isu krusial yang terlewat untuk dibahas oleh Pansus," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers yang dikirimkan ke detikcom, Senin (1/11/2008).

Selain itu, Emerson juga menjelaskan, hal yang penting untuk diperhatikan dalam RUU tersebut adalah pembahasan mengenai ketentuan izin pemeriksaan terhadap anggota dewan yang sedang diproses dalam perkara pidana."Selain penting untuk dibahas, ketentuan izin pemeriksaan ini penting untuk dicabut," tegas emerson.

ICW mengkhawatirkan, ketentuan tersebut akan menghambat kinerja aparat penegak hukum. Khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini banyak melibatkan anggota DPR.

Masih dipertahankannya ketentuan adanya izin pemeriksaan bagi anggota dewan dalam RUU Susduk juga dapat dinilai negatif. Alasannya, anggota DPR yang terlibat dalam Pansus terlihat berupaya melindungi terhadap dirinya dan anggota politik yang menjabat sebagai anggota dewan di daerah meskipun telah melakukan penyimpangan.

"Dalam catatan ICW, untuk tahun 2006-2008, pemeriksaan dalam perkara korupsi terhadap 120 anggota dewan (baik sebagai saksi maupun tersangka) terhambat karena persolan izin," jelasnya.

Untuk itu, Emerson mengaku pihaknya akan meminta DPR untuk menghapus ketentuan izin pemeriksaan bagi anggota dewan dalam RUU Susduk. Kebijakan ini, menurutnya, dapat diganti dengan cukup adanya pemberitahuan pemeriksaan kepada Presiden atau Mendagri atau gubernur.

"Dimasa datang tidak ada lagi perkara yang macet atau berlarut-larut dan anggota dewan yang tetap menjabat meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa," tukasnya. (nov/mad) Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).