Jumat, 28/11/2008 13:05 WIB
Sketsa Pemilu 2009
Desk Pemilu, Perlu atau Tidak?
Didik Supriyanto - detikNews
Jakarta -
Karena kinerjanya buruk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diragukan kemampuannya dalam menyelenggarakan Pemilu 2009. Pemerintah mengantisipasinya dengan membentuk desk pemilu. Haruskah?
Menjelang pelaksanaan pilkada pertama di Indonesia, pertengahan 2005, Departemen Dalam Negeri atau Depdagri membentuk desk pilkada. Tujuannya adalah untuk memonitor dan memfasilitasi penyelenggaraan pilkada jika memang diperlukan. Desk ini juga dibentuk di lingkungan pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota.
Saat itu banyak pihak mempertanyakan keabsahan dan kegunaannya. Maklum, UU No. 32/2004 bilang, penyelenggara pilakda adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Fungsi monitoring dan fasilitasi dari ’lembaga’ bentukan Dedagri ini juga tak jelas; bisa tumpang tindih dengan fungsi KPU daerah.
Di lain pihak, kehadiran desk tersebut bisa dipahami. Pertama, pilkada memang masuk domain pemerintahan daerah yang berada di bawah koordinasi Depdagri. kedua, KPU daerah sendiri membutuhkan ’kepemimpinan’ tingkat nasional, mengingat dalam penyelenggaraan pilkada, hubungan KPU daerah dengan KPU pusat, diputus.
Bagaimana kinerja desk pilkada, apa hasilnya? Tidak begitu jelas. Hanya saja, secara diam-diam KPU daerah sering mengeluhkan soal tersedotnya anggaran ke desk pilkada sementara kerjanya tidak jelas. Bagi wartawan Jakarta, desk pilkada di Depdagri tak cakap dalam memonitor pilkada: gagal menyediakan informasi dan data pilkada mutakhir.
Kini, menjelang Pemilu 2009 Depdagri membentuk desk pemilu, sesuatu yang tidak terjadi pada Pemilu 2004. Padahal Pasal 22E UUD 1945 menegaskan, KPU adalah penyelenggara pemilu yang dijamin kemandirianya. Jika pembentukan desk pilkada saat itu masih dianggap sebagai domainnya Depdagri, kini UU No. 22/2007 dan UU No. 10/2008 jelas-jelas tidak memasukkan unsur pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan kata lain, secara legal formal, pemilu tidak lagi menjadi urusan Depdagri. Itu juga termasuk pilkada, sebab setelah keluarnya UU 22/2007, pilkada dikeluarkan dari domain Depdagri, dan dimasukkan ke dalam domain KPU. Orang bilang, pilkada sudah menjadi rezim pemilu di bawah pengelolaan KPU. Jadi, tidak pada tempatnya bila Depdagri ikut-ikutan mengurus pemilu lewat desk pemilunya.
Meskipun begitu, jika mengikuti proses Pemilu 2009 yang direncanakan, dipersiapkan, digerakkan dan dikendalikan oleh KPU, banyak pihak was-was: jangan-jangan KPU tidak mampu menyelenggarakan Pemilu 2009. Melanjutkan pernyataan Ketua DPR Agung Laksono, jika ”mendata DCT tidak akurat,” bagaimana dengan menghitung suara nanti? Padahal pemenang pemilu ditentukan oleh hasil penghitungan suara.
Mendagri memang tidak pernah meragukan KPU. Namun pernyataannya bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab atas kesuksesan pemilu, sudah cukup menunjukkan bagaimana sikap pemerintah terhadap palaksanaan pemilu. Di sinilah dilemanya: membiarkan KPU menyelenggarakan pemilu, apapun yang terjadi; atau, mengantisipasi kemungkinan buruk dengan desk pemilu.
* Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.
(diks/iy)
Baca juga :
SMS Iklan
for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).