Kamis, 27/11/2008 07:25 WIB
Nurdin Halid Bebas Hari Ini
Ramadhian Fadillah - detikNews
Foto: Dok Detikcom
Jakarta -
Nurdin Halid menghirup udara bebas hari ini. Walau baru menjalani dua pertiga masa hukumannya, ketua umum PSSI ini dinyatakan bebas bersyarat.
"Hari ini berdasarkan SK bebas bersyarat," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi Prabowo kepada detikcom, Kamis (27/11/2008).
Akbar menjelaskan Nurdin Halid telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. "Sudah dua pertiga masa tahanan dan kemarin kan dapat remisi," papar Akbar.
Nurdin Halid ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, sejak 18 September 2007 lalu.
MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dan menyatakan Nurdin Halid terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia dan menjatuhkan vonis 2 tahun serta denda Rp 30 juta atau subsider 6 bulan penjara.
(rdf/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).