Selasa, 25/11/2008 00:58 WIB
6 Ribu Karyawan Penerbit Di-PHK Akibat Buku Sekolah Elektronik
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta -
Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menentang kebijakan pemerintah terkait
Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang pembelian hak cipta buku pelajaran dalam bentuk Buku Sekolah Elektronik (BSE). Kebijakan itu dianggap dapat mematikan dunia industri penerbitan buku di Indonesia.
"IKAPI menentang kebijakan pemerintah tentang buku yang diterbitkan melalui internet kemudian dibebaskan untuk dicetak siapa saja. Kebijakan ini tidak mendukung kreatifitas para penerbit," ujar Ketua Umum IKAPI, Setia Dharma Madjid di Bebek Bali Resto, Taman Ria Senayan, Senin (24/11/2008).
Menurut data IKAPI, saat ini jumlah penerbit buku pelajaran di Indonesia tercatat sebanyak 250 penerbit dengan jumlah karyawan diperkirakan sebanyak 30 ribu. Dari angka sebanyak itu, sekitar 40 persen karyawan dari berbagai penerbit yang tergabung dalam IKAPI sudah dirumahkan.
"Sekitar 6.000 karyawan di bidang marketing, distribusi dan editorial sudah
dirumahkan, jika hingga Desember nanti belum selesai, maka akan terus bertambah," imbuhnya.
Setia Darma berharap buku dari penerbit swasta diberikan hak dan peluang yang sama dengan Buku Sekolah Elektronik untuk dapat didistribusikan langsung ke
sekolah-sekolah.
"Kami ingin pemerintah dapat menyamakan antara buku dari swasta dengan buku yang dibeli hak ciptanya oleh pemerintah," jelasnya.
Setia Darma mengaku telah mendiskusikan permasalahan ini kepada Mendiknas beserta jajarannya. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan. IKAPI juga sudah melayangkan surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendapat jalan keluar dari permasalahan ini.
"Sampai sekarang tidak ada solusi dan tidak ada pembahasan, lalu kita mengirim surat juga ke KPPU," paparnya.
(mok/ddt)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).