Jumat, 21/11/2008 16:28 WIB
Hamka Yandhu Kembalikan Duit Rp 4,5 Miliar ke KPK
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta -
Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), Hamka Yandhu, telah mengembalikan uang Rp 4,5 miliar ke KPK. Uang itu dikembalikan sejak eks anggota DPR ini mulai ditahan.
"Memang dikembalikan lewat Pak Hamka sebesar Rp 4,5 miliar," kata pengacara Hamka Yandhu, Humprey Djemat, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2008).
Namun demikian, Humprey tidak tahu asal muasal uang pengembalian itu. "Tanya saja Pak Hamka, saya tidak tahu dari mana uang pengembalian tersebut berasal," ujarnya.
Menurut dia, Hamka mengembalikan uang itu sejak mulai ditahan KPK.
(mok/aan)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).