Jumat, 21/11/2008 11:54 WIB
Korupsi Sisminbakum
Disebut Yusril, Mahfud MD Siap Dipanggil Kejagung
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta -
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahfud MD yang menjabat sebagai menteri saat perjanjian pembagian hasil layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) antara Koperasi Pengayoman dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum dan HAM terjadi. Mahfud MD pun membantahnya dan siap dipanggil Kejagung.
"Kapan saja saya siap bila dimintai keterangan oleh Kejagung," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/11/2008).
Mahfud merasa selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM tidak pernah diberikan laporan dari Dirjen AHU tentang adanya proyek Sisminbakum tersebut.
"Saya tegaskan, saat menjadi Menkeh HAM, saya tidak pernah menandatangani, tidak pernah mendisposisi, tidak pernah memberi paraf. Bahkan tidak pernah dilapori oleh Dirjen AHU tentang adanya proyek tersebut," kata mantan anggota Komisi III DPR ini. .
.
Sisminbakum adalah layanan online bagi para notaris untuk mengecek identitas maupun mendaftarkan perusahaan. Layanan ini mengutip ongkos yang tidak sedikit.
Penghasilan layanan ini adalah 90% untuk PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia jasa aplikasi dan 10% untuk koperasi karyawan Depkum. Sebagian dari 10% itu masuk ke kantong pejabat Depkum. Negara diduga rugi Rp 400 miliar karena kutipan ini tak dimasukkan kas negara.
(gus/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).