Berita Lain

Indeks Berita




Kamis, 20/11/2008 23:54 WIB
Yusril Akui Baca Surat Teguran dari BPKP Soal Sisminbakum
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - Untuk kedua kalinya, Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Dalam pemeriksaan itu, Yusril mengaku tidak mengetahui tentang surat teguran yang dilayangkan Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak.

"Ketika surat itu dilayangkan, menteri kehakiman sudah saya serahterimakan ke almarhum Pak Baharuddin Lopa. Saya sendiri tidak membaca surat dari Sekretaris Kabinet Pak Marsilam," kata Yusril.

Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu usai diperiksa Kejagung selama 9 jam di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2008).

Surat dari Marsilam itu berisi teguran untuk Departemen Kehakiman dan HAM mengenai penyelenggaraan Sisminbakkum. Menurut Marsilam dalam suratnya, penyelenggaraan itu seharusnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, Yusril mengaku membaca surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah membaca surat teguran itu, Yusril mengaku telah meminta Inspektur Jenderal dan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus untuk membahas persoalan itu bersama-sama.

"Saya minta mereka membahas untuk menggunakan persepsi tentang penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU No 20/1997 tentang PNBP," ujarnya.(ken/ken)
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

SMS Iklan

for sale jalan dago bandung luas 3000 m2 harga 45 milyar nego. (+62818430085)

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).