Kamis, 20/11/2008 23:54 WIB
Yusril Akui Baca Surat Teguran dari BPKP Soal Sisminbakum
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta -
Untuk kedua kalinya, Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Dalam pemeriksaan itu, Yusril mengaku tidak mengetahui tentang surat teguran yang dilayangkan Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak.
"Ketika surat itu dilayangkan, menteri kehakiman sudah saya serahterimakan ke almarhum Pak Baharuddin Lopa. Saya sendiri tidak membaca surat dari Sekretaris Kabinet Pak Marsilam," kata Yusril.
Hal itu disampaikan pria yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu usai diperiksa Kejagung selama 9 jam di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2008).
Surat dari Marsilam itu berisi teguran untuk Departemen Kehakiman dan HAM mengenai penyelenggaraan Sisminbakkum. Menurut Marsilam dalam suratnya, penyelenggaraan itu seharusnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, Yusril mengaku membaca surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah membaca surat teguran itu, Yusril mengaku telah meminta Inspektur Jenderal dan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus untuk membahas persoalan itu bersama-sama.
"Saya minta mereka membahas untuk menggunakan persepsi tentang penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan di dalam UU No 20/1997 tentang PNBP," ujarnya.
(ken/ken)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Hutch 3)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca juga :
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).